Jadi Hukuman seumur Hidup

Pengacara Yosua Pertanyakan Hakim MA Anulir Vonis Mati Sambo

Ferdi Sambo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan  dengan UU baru. Mengenai Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara  
mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," ujar Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Martin menyebut pihaknya akan lebih dulu mempelajari pertimbangan dalam putusan yang diberikan MA. "Namun untuk lebih lanjut kita akan pelajari Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasasi  Ferdy sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," tuturnya.

Terkait pengurangan hukuman untuk Putri Chandrawathi, Martin mengatakan hal ini menjadi pertanyaan besar. Ia mempertanyakan alasan hakim mengurangi hukuman Putri, sebab menurut Martin, pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu  terjadinya pembunuhan."Pada tingkat Pengadilan Negeri Jaksa menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual dan Majelis Hakim Putusan Negeri sepakat, sehingga menjatuhkan vonis 20 Tahun, lalu pada tingkat Pengadilan Tinggi Majelis Hakim juga  
sependapat bahwa terdakwa Putri Chandrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Terhadap Almarhum Brigadir Joshua sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri," kata Martin.

"Melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi Putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 Tahun menjadi 10 Tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah  Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," sambungnya.Tidak hanya itu, Martin menyinggung  aturan yang menyatakan jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Martin juga menyebut keluarga Yosua merasa kecewa atas pengurangan hukuman tersebut.

"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan  vonis Terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di  tengah-tengah masyarakat," tuturnya.Diketahui sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI  Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.Selain Ferdy Sambo, vonis Putri Candrawathi juga diubah menjadi 10 tahun."Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan  MA, Selasa (8/8/2023).Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar